Ketentuan insentive pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah 2 milyar tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) no 120 tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan Rumah Tapak dan satuan rumah susun yang di tanggung pemerintah tahun anggaran 2023 yang di teken sri mulyani pada selasa 21 november 2023.
Dalam pasal 2 di sebutkan insentive PPN di berikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Adapun rumah tapak yang di maksd berupa bangunan rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai kantor.
PPN yang di tanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan setelah di tanda tanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris. Serta di lakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang di buktikam dengan berita acara serah terima sejak 1 november 2023 sampai 31 desember 2024.